Jumat, 26 November 2010

Tanggung Jawab

KERTAS

Kuatnya pertalian antara pengusaha suatu sektor produksi hingga bisa melakukan praktek bisnis menyerupai kartel juga terjadi di lingkungan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Dalam kerangka demikian, apki dapat “mematok“ harga dan menentukan volume produk yang di lempar ke pasaran menurut kesepakatan di antara anggotanya, tanpa memperdulikan kondisi permintaan pasar.

Faktor strategis kertas sebagai komponen penting dalam pendidikan masyarakat tampaknya menduduki peringkat ke sekian dalam pertimbangan untuk menjalankan bisnis ini. Salah satu buktinya adalah naiknya harga kertas hampair setiap tahun yang berpengaruh secara langsung terhadap naiknya harga jual buku maupun media cetak. Pada gilirannya, kenaikan harga itu harus ditanggung oleh masyarakat luas yang kini mulai menganggap pendidikan dan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok.

Prinsip tenggang rasa terhadap kepentingan masyarakat luas merupakan bagian dari semangat profesionalisme yang menjungjung tinggi nilai-nilai etika. Tanpa adanya keinginan memahami lebih jauh lagi kepentingannya kertas sebagai produk budaya yang berperan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945. Bila harga bahan bacaan (antara lain buku, majalah dan koran) terus membubung lebih tinggi dibanding peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat, tentu saja upaya memasyarakatkan budaya gemar membaca sangat sulit dilakukan. Karena, bagaimanapun, minat baca yang tinggi harus pula diimbangi oleh tersedianya sarana bahan bacaan dengan harga yang terjangkau.

Sementara itu, para produsen kertas juga bertanggung jawab terhadap merosotnya kualitas lingkungan hidup akibat limbah proses produksi pulp. Tidak dilaksanakannya pengelolaan limbah yang memenuhi syarat merupakan penyebab hancurnya ekosistem di beberapa daerah aliran sungai yang sangat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bila dibiarkan, dalam jangka waktu panjang, limbah di sepanjang aliran sungai itu akan menumpuk menjadi racun yang merugikan dan membahayakan kelangsungan kehidupan masyarakat umum di sekitarnya.

Sumber : Rosita S. Noer, 1998, Menggugah Etika Bisnis Orde Baru, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar